TataKelola Perusahaan Laporan Keuangan Konsolidasian Data Perusahaan PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO 4. Memastikan sistem pengendalian internal telah Jasa Keuangan (POJK), maupun dengan mengacu diterapkan sesuai ketentuan. kepada best practice melalui tindakan-tindakan sebagai 8. Risiko Asuransi parameter yang digunakan adalah jenis dan
JAKARTA, AksesNews – Otoritas Jasa Keuangan OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama POJK 7 Tahun 2023. Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan PPSK yang bertujuan agar Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif. Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari 1 Ketentuan Umum; 2 Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama; 3 Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian; 4 Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan; 5 Ketentuan Peralihan; dan 6 Penutup. POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib1 Menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran;2 Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik;3 Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung. Selanjutnya, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuata. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;b. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;c. Penanganan benturan kepentingan;d. Penerapan fungsi kepatuham, audit internal, dan audit eksternal;e. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;f. Penerapan kebijakan remunerasi;g. Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; danh. Rencana bisnis. Peraturan ini juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikuta. Memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;b. Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;c. Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dand. Bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menghormati hak Pemangku Kepentingan dan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau Pemangku Kepentingan itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota. Selanjutnya, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rls/*
Pengelolaanrisiko bagi perusahaan asuransi disesuaikan dengan POJK No.1/POJK.05/2015. Kategori risiko yang perlu dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai berikut: Risiko Tata Kelola. Risiko tata kelola adalah potensi kegagalan dalam pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance), ketidaktepatan gaya manajemen, lingkungan
Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitifJakarta ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. "Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Rabu. POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. Perusahaan asuransi juga wajib menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. "Perusahaan asuransi juga wajib enghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung," jelas Aman. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi. Untuk itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, dan atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Perusahaan asuransi juga wajib menyediakan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan, dan menghormati hak pemangku kepentingan yang meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau pemerintah. "Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama juga wajib melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan atau Pemangku Kepentingan lainnya," imbuhnya. Selain itu, mengingat karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota. Selanjutnya, dalam hal perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, perusahaan wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota RUA untuk mendapatkan penetapan. "Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aman. Baca juga OJK terbitkan aturan layanan pialang asuransi digital Baca juga Reasuransi POJK 39/2020 pacu industri tingkatkan daya saing Baca juga POJK 39/2020 berpotensi kikis neraca reasuransi nasionalPewarta Sanya Dinda SusantiEditor Biqwanto Situmorang COPYRIGHT © ANTARA 2023
POJKNo. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum tanggal 7 Desember 2016. POJK No. 39/POJK.03/2019 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Penerapan Strategi Anti-Fraud dan Laporan Strategi Anti-Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah atau
PembelianAnuitas Pada Perusahaan Asuransi Jiwa. Tata Cara Penyampaian Pendapat Investasi. Tata Cara Pengaduan Peserta Menjalankan DP BCA berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik. Keuangan (OJK) merilis aturan soal pendanaan dana pensiun. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8
TataKelola Perusahaan Asuransi. Dalam POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian disebutkan bahwa tata kelola perusahaan yang baik merupakan salah satu pilar dalam membangun kondisi perekonomian yang sehat. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik berkaitan erat dengan kredibilitas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi digital perbankan, pengaturan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan serta penguatan pengawasan lembaga jasa keuangan. Maka ,OJK menerbitkan tiga Peraturan OJK di tiga bidang itu. Ketiga ketentuan itu yaitu POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan
PeraturanOJK No.73/POJK.05/2016, tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian; Surat Edaran OJK No.17/SEOJK.05/2014 tanggal 9 Desember 2014 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
Denganbegitu bisa menjadi pedoman pemain asuransi dalam menerapkan tata kelola yang baik. Sejalan dengan itu, pengaturan fungsi kepatuhan sudah diselaraskan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang disempurnakan. Aturan ini mulai berlaku pada 31
PTASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower, Lt 3-17 Jln. Jend. Sudirman Kav 45-46 Jakarta Selatan 12930 Jakarta, 24 Mei 201 9 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan (POJK No. 18/2014) yang dilanjutkan dengan pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi
SURATKEPUTUSAN DIREKSI PT ASURANSI TOTAL BERSAMA TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN DIREKSI NO.004/SK.TOB/VIII/2019 TENTANG PELAKSANAAN DAN PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; 3) Peraturan Otoritas Jasa
. Bisnis, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono meminta perusahaan asuransi untuk menguatkan tata kelola dan manajemen risiko di masing-masing internal perusahaan."Beberapa catatan OJK belakangan ini terkait dengan bagaimana tata kelola dan manajemen risiko di
wZKU1. thqgz8750r.pages.dev/387thqgz8750r.pages.dev/291thqgz8750r.pages.dev/755thqgz8750r.pages.dev/409thqgz8750r.pages.dev/410thqgz8750r.pages.dev/964thqgz8750r.pages.dev/118thqgz8750r.pages.dev/254
pojk tata kelola asuransi