262 dan Pasal 266 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan sebagai berikut: a. Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan 1) STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat, yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) mengembangkan program Surat Tanda Registrasi (STR) berbasis web yang diberlakukan mulai 1 Maret 2016. Program STR secara online ini bertujuan agar pelayanan registrasi menjadi lebih cepat, dan dapat terintegrasi antara MTKI, MTKP dan Organisasi Profesi.
Klik "Daftar". Kode PIN akan dikirimkan melalui WhatsApp. 2. Lakukan pembaruan. Cara registrasi perpanjang STR online menjadi seumur hidup bisa dilakukan sebagai berikut: Buka laman Masukkan email, dan PIN yang telah didapatkan, dan kode captcha. Klik "Masuk". Klik "Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan".
Informasi tentang e-STR Tenaga Kesehatan, aplikasi online untuk registrasi, perpanjangan, verifikasi, dan pencarian data STR bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Kunjungi ktki.kemkes.go.id untuk mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan aman.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengingatkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk tidak lupa mengisi keterangan nomor rekening di aplikasi. "Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR," beber
Biaya/tarif penerbitan STR sebagaimana dimaksud di atas yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Apoteker dan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
IDMj.